PEMERINTA KABUPATEN PASER KECAMATAN MUARA KOMAM DESA UKO Jln. Jembatan Gantung 76253 Kode : 64.0107.2003 |
KEPUTUSAN KAPALA DESA UKO
KECAMATAN MUARA KOMAM KABUPATEN PASER
NOMOR 07 TAHUN 2009
TENTANG
PENGANGKATAN PERANGKAT DESA UKO
KEPALA URUSAN KESEJASTRAAN RAKYAT
KECAMATAN MUARA KOMAM KABUPATEN PASER
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA UKO
Menimbang Mengingat Memperhatikan Menetapkan PERTAMA KEDUA | :a. b. : a. b. c. d. e. f. : 1. 2. : : : | Bahwa berdasarkan hasil seleksi Aminitrasi perengakat desa pejabat kepala Urusan Ekonomi dan Pembangunan desa uko; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a, serta untuk kelancaran penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa , perlu menetapkan perangkat desa uko dan mengesahkan pengangkatan pejabat perangkat Desa uko kecamatan muara komam kabupaten paser; Undang-undang Nomor 27 tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang darurat nomor 3 tahun 1953 tentang pembentukan daerah tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-undang; Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa; Peraturan daerah kabupaten paser nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman organisasi dan tata kerja pemerintah desa; Peraturan kebupaten paser nomor 10 tahun 2008 tentang perangkat desa; Peraturan daerah kabupaten paser nomor 9 tahun 2008 tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan desa; Berita Acara hasil Tes Perangkat Desa Uko Kecamatan Muara Komam Pada Tanggal 28 Mei 2009 Nilai Tes Bakal Calon Perangkat Desa Uko yang dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 2009 MEMUTUSKAN Mengesahkan Pengangkatan Saudara HASAN ASARI Sebagai Kepala Urusan KESRA dan Pembangunan Desa Uko pada tanggal 04 Juni 2009 dan kepadanya diberikan penghasilan tetap setiap bulan dan/atau tunjangan lainya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Masa jabatan Kepala Urusan EKBANG Desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA keputusan ini selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan; |
KETIGA | : | Kepala Ekonomi dan Pembangunan desa sebagimana dimaksud Diktum PERTAMA mempunyai tugas : | |
| | a. b. c. d. e. | Melaksankan tugas kegiatan dibidang pembangunan antara lain meliputi menyiapkan/menyusun ruang data, menyusun data pembangunan, menyiapkan masalah-masalah pembangunan desa untuk dibicarakan dalam forum konsultasi dengan BPD.. Membantu menyiapkan petunjuk dalam pelaksanaan pembangunan kepada lembaga pemberdayaan masyarakat. Membantu usaha-usaha pertanian, peternakan perikanan serta pelaksana gotong royong dan partipasi masyarakat dalam pembangunan. Membantu penyusunan program pembangunan desa. Membina kelompok-kelompok koprasi dan lembaga desa |
KEEMPAT KELIMA | : : | Kepala Urusan Ekonomi dan Pembangunan sebagaimana tersebut pada Diktum PERTAMA Keputusan ini dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya harus berpedoman kepada petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta bertanggung jawab kepada Kepala Desa; Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabilah dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan kembali sebagaimana mestinya. |
|
|
oke deh.
BalasHapus